Dalam meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul diperlukan sinergitas dan kolaborasi dalam pelayanan untuk membahagiakan masyarakat, salah satunya adalah dengan P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan).
Rapat koordinasi P4 tersebut, dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2022 di ruang GISA yang dihadiri oleh Ibu Umi Pujiriyanti sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Ibu Yuli Purwawati sebagai Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dengan peserta rapat yaitu tokoh agama non muslim (P4).
Dengan adanya petugas P4 diharapkan dapat mendorong pelayanan integrasi (Three In One) untuk mendukung GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINDUK (GISA) dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan dan pemutakhiran data kependudukan.
Pada rapat koordinasi tersebut, disampaikan bahwa SIAK terpusat layanan adminduk Digital berada dalam genggaman, dengan adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, akurat dan berkualitas. Namun, “Bulan Maret migrasi dari SIAK terdistribusi menjadi SIAK Terpusat sehingga pelayanan pencatatan perkawinan menjadi tertunda” jelas Ibu Kepala Bidang Pencatatan Sipil.
Rapat diakhiri dengan antusiasme peserta rapat yang memberikan banyak pertanyaan terkait Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!